PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
Persyaratan Umum bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk kredit kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. peserta ASABRI; b. masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun; c. surat pernyataan kesanggupan pemotongan gaji dengan meterai secukupnya melalui bendahara satuan kerja; dan d. surat pernyataan kesanggupan untuk keluar dari rumah dinas setelah pensiun atau meninggal, bagi yang masih menempati rumah dinas; dan e. surat pernyataan kesanggupan untuk dipotong hak manfaat THT yang diketahui oleh kepala satuan kerja dengan materai.
