PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian...
Pasal 2
BAB 2 — SUMBER DAN PEMBERIAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH
(1) PUM KPR bersumber dari hasil pengembangan pengelolaan Iuran Pensiun oleh PT. ASABRI (Persero). (2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar yang diperhitungkan dengan manfaat THT. (3) Manfaat THT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dana yang diberikan oleh PT. ASABRI
(Persero) kepada Pemohon yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
