PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 64
BAB 13 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Tim Teknis dan Panitia Interkem menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pendanaan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang- undangan di tingkat Panitia Antarkem dan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan anggaran Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
