Pasal 60
BAB 12 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL, RANCANGAN PERATURAN INSPEKTUR JENDERAL, RANCANGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL, DAN RANCANGAN PERATURAN
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan, Pemrakarsa dapat: a. menyebarluaskan/mensosialisasikan kepada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai kebutuhan; dan b. meminta tanggapan/saran kepada Kepala/Pimpinan Satker di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait. (2) Hasil penyebarluasan/sosialisasi dan tanggapan/saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh Pemrakarsa untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal, Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal, Rancangan Peraturan Direktur Jenderal, dan Rancangan Peraturan Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id
