PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 57
BAB 10 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI
(1) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA diautentikasi oleh Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disebarluaskan dan disosialisasikan di lingkungan Kemhan dan/atau TNI oleh Pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
