PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 41
BAB 7 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dibentuk Panitia Interkem dan Panitia Antarkem. (2) Panitia Interkem dan Panitia Antarkem dapat secara simultan melakukan persiapan atau penyesuaian PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan tingkat kemendesakan, urgensi, dan kegentingannya.
