PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROGRAM LEGISLASI NASIONAL
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas, Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan selaku Sekretaris Panitia Antarkem menyiapkan konsep surat Menteri kepada PRESIDEN tentang pengajuan permohonan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG. (2) Pengajuan surat permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG. www.djpp.kemenkumham.go.id
