PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Antarkem melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri. (2) Panitia Antarkem dapat memaparkan Rancangan UNDANG-UNDANG di hadapan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Sekretaris Jenderal Kemhan dengan dihadiri pejabat terkait.
