PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN PERATURAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Antarkem dipimpin oleh seorang Ketua yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh seorang Pejabat Eselon I di lingkungan Kemhan. (3) Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Inspektur Jenderal Kemhan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktur Jenderal Kemhan; atau d. Kepala Badan Kemhan. (4) Sekretariat Panitia Antarkem berkedudukan di Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan, dan Dirkumstrahan Ditjen Strahan Kemhan secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antarkem.
