PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 9
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi : a. Tingkat Pusat (UO Dephan, UO Mabes TNI dan UO Angkatan), penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik. b. Tingkat Daerah (Komando Utama) penyelenggaraannya dilaksanakan oleh fungsi logistik.
