Pasal 7
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil diatur sebagai berikut : a. pengendalian inventori tingkat pusat diselenggarakan oleh fungsi logistik UO Dephan, UO Mabes TNI dan
UO Angkatan berdasarkan data hasil inventori dari fungsi logistik daerah; dan b. pengendalian inventori tingkat daerah diselenggarakan oleh fungsi logistik pada tingkat Komando Utama. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data dan untuk mendukung pembinaan materiil di tingkat Unit Organisasi. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengendalian inventori dalam rangka penyajian data untuk mendukung kebutuhan data materiil ditingkat daerah.
