PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil dilaksanakan oleh fungsi logistik di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Penyelenggaraan pengendalian inventori materiil meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka penyediaan data/informasi untuk mendukung fungsi Binmat.
