PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Proleghan disusun dengan maksud, agar rencana penyusunan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan terintegrasi sesuai dengan skala prioritas.
