PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Proleghan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-undangan di bidang pertahanan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
- Panitia Kerja Tetap Program Legislasi Pertahanan yang selanjutnya disingkat Panjatap Proleghan adalah Panitia Kerja tetap yang terdiri atas Kemhan dan TNI.
- UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Menteri adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan.
- Peraturan Panglima TNI adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Panglima TNI.
- Peraturan Kepala Staf Angkatan adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh Kepala Staf Angkatan.
- Peraturan Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal.
- Peraturan Inspektur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Inspektur Jenderal.
- Peraturan Direktur Jenderal adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal.
- Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Badan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara.
- Pemrakarsa di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Pejabat atau Pimpinan yang mempunyai kewenangan mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
