PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan didasarkan atas Peraturan Perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebutuhan kebijakan penyelenggaraan negara bidang pertahanan.
