PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI PERTAHANAN
(1) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Panjatap Proleghan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Usulan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan penyusunan yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
