PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Hibah Kemhan dan TNI dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dinilai dengan mata uang rupiah pada saat serah terima barang/jasa untuk dicatat dalam laporan keuangan Kemhan dan TNI.
