PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Tingkat Kemhan, Menteri melaksanakan: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah; b. MEMUTUSKAN penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis; c. apabila Menteri MEMUTUSKAN untuk menerima hibah, selanjutnya Menteri Cq. Ditjen Kuathan Kemhan melaksanakan kegiatan:
- penyiapan naskah perjanjian hibah; dan
- melaksanakan kegiatan perjanjian kesepakatan penerimaan hibah yang dituangkan dalam perjanjian hibah atau dokumen lainnya yang dipersamakan. d. membentuk tim penerima hibah; dan e. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
