PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN HIBAH
Tingkat TNI, Panglima TNI melaksanakan: a. membentuk tim pengkaji dan melaksanakan pengkajian serta perundingan hibah sesuai dengan batas kewenangannya; b. keputusan penerimaan hibah yang memerlukan pertimbangan politis dan strategis, dilaporkan kepada Menteri; c. MEMUTUSKAN untuk menerima/menolak hibah sesuai dengan batas kewenangannya; d. menandatangani perjanjian hibah sesuai dengan batas kewenangannya; e. membentuk tim penerima hibah sesuai dengan batas kewenangannya; f. mengajukan usulan penerimaan hibah yang menjadi kewenangan Menteri; dan g. melaksanakan penatausahaan dan laporan keuangan.
