Pasal 17
BAB 4 — PROSEDUR PENGAJUAN HAK ATAS PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN PENERIMA GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
Prosedur pengajuan hak atas penghormatan dan penghargaan penerima Gelar sebagai berikut: a. Panglima mengusulkan anggotanya yang memenuhi persyaratan kepada Kas Angkatan secara hierarki untuk selanjutnya diadakan penelitian sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Kasatker mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Kas Angkatan secara hierarki sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. Kas Angkatan mengusulkan anggotanya yang telah menerima Gelar kepada Panglima secara hierarkis sesuai dengan ketentuan untuk mendapatkan hak atas penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; d. berdasarkan Keputusan Panglima selanjutnya Kas Angkatan mengeluarkan Surat Perintah Pemberian Hak Atas Penghormatan dan Penghargaan penerima Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; e. Menteri mengusulkan pemberian hak atas penghormatan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Kementerian terkait bidang jasanya; f. hasil pengusulan Menteri setelah diproses kepada Menteri terkait, sampai turunnya Keputusan PRESIDEN diteruskan kepada pengusul sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. Keputusan PRESIDEN tentang Penghormatan dan penghargaan untuk penerima Gelar disampaikan kepada yang bersangkutan melalui instansi terkait secara hierarki sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
