Pasal 38
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pengusulan Pengangkatan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan terhadap pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Pelamar yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi dan menyerahkan: a. formulir pernyataan yang telah disediakan oleh Tim Seleksi; dan b. kelengkapan administrasi. (3) Formulir pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi mengenai:
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara/BUMD dan pegawai swasta; c. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; d. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan e. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (4) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan; b. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut; c. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm; d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat. e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani); dan f. surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
(5) Pengisian dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman hasil seleksi diumumkan. (6) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki alamat yang letak geografisnya sulit dijangkau maka pelamar diberikan tambahan waktu paling lama 6 hari kerja. (7) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak mengisi formulir pernyataan dan menyerahkan kelengkapan administrasi maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS Kemhan.
