PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS akan diumumkan oleh Tim Seleksi Pengadaan CPNS Kemhan secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi. (2) Pengumuman hasil seleksi diumumkan secara luas melalui laman website Kemhan (kemhan.ropeg.go.id), laman website Panitia Seleksi Nasional pengadaan CPNS (sscn.bkn.go.id) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
