PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 35
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh panitia pelaksana pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
(2) hasil seleksi kompetensi bidang diumumkan secara luas melalui laman website Kemhan (kemhan.ropeg.go.id), laman website Panitia Seleksi Nasional pengadaan CPNS (sscn.bkn.go.id) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
