PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. (2) Peserta seleksi kompetensi bidang merupakan pelamar yang lulus seleksi kompetensi dasar. (3) Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengadaan CPNS Kemhan.
