Pasal 170
BAB 9 — PENGHARGAAN
Tanda Penghargaan/Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diberikan kepada PNS Kemhan berupa: a. Satyalancana Karya Satya.
- klasifikasi. a) Satyalancana Karya Satya X (Sepuluh) Tahun; b) Satyalancana Karya Satya XX (Dua Puluh) Tahun; dan c) Satyalancana Karya Satya XXX (Tiga Puluh) Tahun.
- Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS Kemhan yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat
10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan: a) dalam masa kerja secara terus-menerus, PNS Kemhan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara; b) penghitungan masa kerja bagi PNS Kemhan yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi; dan c) penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS Kemhan diangkat menjadi CPNS. 3. tata cara pemakaian. a) tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dapat dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau hari besar lainnya; b) pita Harian Satyalancana Karya Satya dipakai setiap hari kerja pada pakaian seragam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) pita Harian Satyalancana Karya Satya disematkan pada pakaian seragam harian bagian dada sebelah kiri 1 (satu) cm di bawah lambang Korps Pegawai Republik INDONESIA dan 1 (satu) cm di atas saku. d) PNS Kemhan yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan lain dapat dipakai sejajar dengan Pita Harian Satyalancana Karya Satya sesuai dengan derajatnya, berurutan dari kanan ke kiri; dan e) bagi PNS Kemhan yang telah pensiun dan dicabut hak pemakaian Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibenarkan memakai Pita Harian Satyalancana Karya
Satya. b. PNS Kemhan yang telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran, dan ketaatan kepada negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa, sehingga patut dijadikan teladan pada tingkat nasional dapat diberikan Piagam Pernyataan Penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. lain-lain meliputi:
- PNS Kemhan dapat diberikan tanda penghargaan lainnya apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tanda penghargaan tersebut dapat berupa tanda kehormatan jenis Bintang atau Satyalancana lainnya serta pemberian Gelar Kehormatan Veteran.
