Pasal 137
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional.
(2) Pola karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. (3) Pola karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pola karier instansi; dan b. pola karier nasional. (4) Setiap instansi pemerintah menyusun pola karier instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional. (5) Pola karier instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Pola karier nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
