PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 136
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Kemhan. (2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui manajemen pengembangan karier dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengembangan karier dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
