PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 121
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi diusulkan oleh: a. Menteri kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan b. pejabat yang berwenang kepada Menteri bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama. (2) Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN. (3) Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
