PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 120
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sebagai PNS; c. diberhentikan sementara sebagai PNS; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pimpinan Tinggi; g. terjadi penataan organisasi; atau
h. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
