PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 102
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pelamaran pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c disampaikan kepada panitia seleksi. (2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh Menteri.
