Pasal 101
BAB 4 — PENEMPATAN JABATAN
(1) Pengumuman lowongan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf b wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik. (2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. (3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terbuka pada tingkat nasional untuk Jabatan Pimpinan Tinggi. (4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat: a. nama Jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong;
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94; c. kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong; d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran; e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan f. alamat dan nomor telepon sekretariat panitia seleksi yang dapat dihubungi. (5) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi.
