PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 5
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
BMN yang berada di lingkungan Kemhan dan TNI hanya dapat diusulkan dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan setelah memperoleh penetapan status Penggunaan.
