PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 4
BAB 3 — PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN selain tanah dan/atau bangunan. (2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan d. aset tetap renovasi.
