PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 45
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
