PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses penyelesaian Penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang, Pengguna Barang atau KPB dan/atau PPB-E1 tetap dilanjutkan sampai dengan ditetapkannya keputusan tentang Penggunaan BMN.
