PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 40
BAB 6 — PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) Dalam hal Pengguna Barang menyetujui permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38. (2) Surat persetujuan yang diberikan oleh Pengelola Barang terhadap pengalihan status Penggunaan BMN diteruskan oleh Pengguna Barang kepada KPB dan/atau PPB-E1. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan alih status Penggunaan BMN, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
