PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik...
Pasal 39
BAB 6 — PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang diajukan oleh KPB dan/atau PPB-E1. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada KPB dan/atau PPB-E1 yang mengajukan permohonan pengalihan status Penggunaan BMN; dan b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada kementerian/lembaga yang akan menerima alih status penggunaan BMN.
