PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 34
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Berdasarkan Referensi Pengadaan Alutsista TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dan d untuk proses paralel pinjaman, KPA UO Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA untuk pengadaan sebagai berikut : a. PLN dengan metode Penunjukan Langsung; b. PLN dengan sumber pinjaman dari Kreditor Swasta Asing (KSA), Bilateral dan Multilateral; dan c. Pinjaman Dalam Negeri.
