Pasal 33
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Referensi Pengadaan disiapkan oleh PA/KPA. (2) Referensi Pengadaan Alutsista TNI terdiri dari:
a. Direktif PA; b. Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); c. Surat Penetapan Sumber Pembiayaan untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PLN dari Kreditor Swasta Asing dan Lembaga Penjamin Kredit Ekspor; d. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Pinjaman Dalam Negeri untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas PDN; e. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/dokumen otorisasi anggaran untuk pengadaan Alutsista TNI menggunakan fasilitas Devisa dan Rupiah Murni; dan f. Data-data lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan pengadaan Alutsista TNI. (3) Penyiapan Referensi Pengadaan harus selesai paling lambat akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
