Pasal 33
(1) ULP/Pejabat pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan : a. pelelangan umum; b. Pelelangan terbatas; c pelelangan sederhana; d. penunjukan langsung; e. pengadaan langsung; atau f. kontes. (3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan; a. pelelangan umum; b. pelelangan terbatas; c. pemilihan langsung; d. penunjukan langsung; atau e. pengadaan langsung. (3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan : a. pelelangan umum; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pelelangan sederhana; c. penunjukan langsung; d. pengadaan langsung; atau e. sayembara. (4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. 15. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
