PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR...
Pasal 31
(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan : a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; b. pemilihan sistem pengadaan; c. penetapan metode penilaian kualifikasi; d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa; e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f . penetapan HPS. (2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan. 14. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
