PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 9
BAB 3 — PIHAK-PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut : a. MENETAPKAN Rencana Umum Pengadaan; b. mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan di website Kemhan dan TNI; c. MENETAPKAN PPK; d. MENETAPKAN Pejabat Pengadaan;
e. MENETAPKAN Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; f. MENETAPKAN :
- pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunujukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah); atau
- pemenang pada Seleksi atau Penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyard rupiah). g. mengawasi pelaksanaan anggaran; h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. menyelesaiakan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PA dapat : a. MENETAPKAN tim teknis; dan/atau b. MENETAPKAN tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes. (3) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, PA pada Kemhan dan TNI MENETAPKAN seorang atau beberapa orang KPA.
