PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman ini dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Tujuan pedoman ini agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. (3) Ruang lingkup pedoman pelaksanaan meliputi ketentuan dan prosedur Pengadaan Barang/Jasa, yang dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk lingkungan Kemhan dan TNI.
