PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 126
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PERALIHAN
(1) ULP wajib dibentuk Kemhan dan TNI paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. (2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, PA/KPA MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
