PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 125
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PERALIHAN
(1) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturanperundang-undangan tersendiri. (2) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertahanan Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
