PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 122
BAB 15 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
(1) LKPP melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kemhan dan TNI melakukan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (2) LKPP dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan akreditasi untuk melakukan Sertifikasi Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengaturan mengenai jenjang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan oleh Kepala LKPP.
