PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 121
BAB 15 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
(1) Untuk pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia dibidang Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Program pelatihan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan standar kompetensi dan dapat dilakukan secara berjenjang.
