PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 104
BAB 13 — Pengadaan secara elektronik
(1) Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e- purchasing.
