PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 103
BAB 12 — KONSEP RAMAH LINGKUNGAN
(1) Konsep Ramah Lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa di Kemhan dan TNI, sehingga keseluruhan tahapan proses Pengadaan dapat memberikan manfaat untuk Kemhan dan TNI, masyarakat dan perekonomian, dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. (2) Konsep Pengadaan Ramah Lingkungan dapat diterapkan dalam Dokumen Pemilihan berupa persyaratan tertentu, yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan. (3) Pengadaan Barang/Jasa yang Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan
(value for money).
