PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA...
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dipedomani, digunakan dan dilaksanakan dalam menangani terorisme.
